Hukum Membunuh Semut dalam Islam

Hukum Membunuh Semut dalam Islam


Hukum Membunuh Semut dalam Islam - Semut makhluk hidup yang sering di jumpai kita baik itu dirumah maupun di luar rumah,namun keberadaanya sering jadi ganguan karena sering mengerubungi makanan yang kita simpan atau sajikan.


apalagi jika itu semut merah yang jika menggigit dapat menyebabkan gatal dan bentol di kulit terkadang kita langsung sebel jika menemukan nya dirumah apalagi dalam jumlah banyak dan terdapat sarang semut merah, kita langsung berpikir gimana cara membunuh semut itu dengan cara dibakar.

Pertanyaanya Apakah boleh semut di bakar dalam hukum Islam ??


Semut adalah binatang yang paling cerdas. Kepandaiannya termasuk hal yang menakjubkan. Semut keluar dari rumahnya untuk mencari makanan walaupun menempuh jarak yang jauh. Meskipun berat beban yang ia bawa dan harus menempuh perjalanan yang sangat susah (naik dan turun), tetapi dengan kecerdasannya, ia mampu sampai di rumah dan menyimpan makanannya.

Kemudian setelah menyimpan makanannya, ia langsung mencari biji-bijian yang akan tumbuh lalu membelah biji tersebut supaya tidak tumbuh. Jikalau ada dua biji-bijian yang tumbuh, maka ia akan membelahnya menjadi empat.

Jika makanan tersebut basah sehingga dikhawatirkan rusak, ia akan menjemur makanan tersebut di pintu rumahnya pada suatu hari yang panas untuk kemudian ia kembalikan lagi ke tempatnya semula.


Semut ini pun tidak pernah makan dari apa yang dikumpulkan semut lain. Kisah kecerdasan semut ini sesuai dengan apa yang diceritakan Al-Qur’an tentang semut dan Nabi Sulaiman ‘alahis salam yang mampu mendengar perkataannya. Allah ta’ala berfirman:

“Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut, ‘Hai semut-semut,
masuklah ke dalam sarangsarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya,
sedangkan mereka tidak menyadari’.” 
(QS. An-Naml: 18).

Termasuk kecerdasan semut juga adalah ia mengetahui bahwa Allah, Tuhan mereka, berada di atas langit dan di atas ‘Arsy. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Suatu ketika, Sulaiman keluar untuk mencari minum. Ia lalu melihat seekor semut terbaring terbalik dengan mengangkat kaki-kakinya ke langit dan mengucapkan, ‘Ya Allah, sesungguhnya kami adalah makhluk dari makhluk-Mu, kami tidak dapat hidup tanpa pemberian minum-Mu.’ Nabi Sulaiman pun berkata, ‘Kembalilah kalian, sesungguhnya kalian telah diberi minum berkat doa selain kalian’.” (HR. Ahmad)

Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam Melarang membunuh 4 Jenis Binatang Yaitu :

Semut, Lebah, Burung Hudhud dan Burung Suradi (Burung suradi adalah burung yang berkepala dan berparuh besar. Ia mempunyai bulu besar yang sebagian berwarna putih dan sebagian hitam)


Larangan beliau membunuh semut yaitu jenis tertentu, yaitu semut besar yang mempunyai kaki-kaki panjang karena ia sedikit menyakiti dan tidak membahayakan. Adapun lebah karena ia sangat bermanfaat. Sedangkan burung hud-hud dan burung suradi terlarang untuk dibunuh karena ia haram dagingnya. Binatang itu dilarang dibunuh bukannya karena ketinggian derajatnya atau bukan karena ia membahayakan, tetapi karena diharamkan dagingnya saja.

Namun demikian, larangan di atas bukan berarti sama sekali tidak diperbolehkan membunuh semut.
Karena dalam kondisi tertentu jenis serangga ini juga sering mengganggu kita. Sehingga ketika mengalami kondisi seperti itu, jika sulit di usir maka tidak mengapa membunuhnya, asalkan tidak dengan cara dibakar

Rasulullah marah ketika melihat sarang semut dibakar 

Dalam sebuah riyawat disebutkan dari Abdullah bin Mas‘ud r.a ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah SAW melewati sebuah sarang semut yang telah terbakar. Nabi lalu marah dan bersabda,

‘Sesungguhnya tidak patut bagi manusia untuk menyiksa dengan siksaan Allah’.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).

Disadur dari buku “Kapan Rasulullah Marah” Karya Muhammad Ali Utsman, Penerbit Aqwam Solo


Membakar Semut 
tidak dibolehkan dalam syariat Islam

Rasulullah Muhammad  SAW melarang umatnya membunuh menggunakan Api karena  yang berhak mengadzab dengan api hanyalah pemilik api Yaitu Allah Swt.

Pelarangan ini bukan hanya untuk semut saja tetapi semua jenis makhluk hidup lainya
, makhluk hidup termasuk Semut bertasbih kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam hadis.

Allah telah memberitakan bahwa segala sesuatu bertasbih dengan memuji Allah, “Dan tidak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.” (Al-Isra: 44).




Jadi Bolehkah membunuh semut dengan Cara disiram air panas ??

Sebuah Fatwa Syabakah Islamiyah menyatakan, " membunuh semut dengan cara menyiramkan air panas termasuk membunuh dengan api dan termasuk penyiksaan

jadi kesimpulan nya bolehkah membunuh semut yang mengganggu
boleh saja asalkan tidak dibakar atau disiram air panas,tetapi usirlah terlebih dahulu jika masih menggangu baru di bunuh



LIHAT VIDEO LAINNYA
https://www.youtube.com/channel/UClJCUxB3T8sYLk-21X5IlDA/videos

Inarani Youtube Channel
Tolong Subscribe ,Share dan Likenya ya